JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal kondisi industri perbankan Indonesia. OJK menegaskan kondisi industri perbankan Indonesia, khususnya bank-bank besar yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap berada dalam jalur pertumbuhan yang positif dan memiliki ketahanan yang kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, revisi outlook negatif dari lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Fitch bukan disebabkan oleh penurunan kinerja internal bank. Langkah tersebut merupakan dampak dari penyesuaian outlook peringkat kredit sovereign (negara) Indonesia serta dinamika makroekonomi global.
"Pada dasarnya kondisi industri perbankan nasional berada dalam kondisi yang positif, dengan pertumbuhan kredit pada Januari 2026 sebesar 9,96 persen (yoy) sejalan dengan pertumbuhan DPK sebesar 13,48 persen (yoy),” kata Dian dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meskipun terdapat tekanan eksternal, kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 dan Himbara justru mencatatkan performa yang sangat impresif pada awal tahun 2026. Untuk pertumbuhan kredit mencapai angka double digit dengan kenaikan 13,34 persen (KBMI 4) dan 13,43 persen (Himbara).
Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk KBMI 4 dan Himbara tumbuh masing-masing 16,32 persen dan 16,38 persen, mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tetap tinggi.
Rasio CAR Himbara berada di level 20,32 persen dan KBMI 4 di level 22,33 persen, memberikan bantalan yang sangat kuat untuk ekspansi bisnis.
Dari sisi risiko, OJK memastikan bahwa perbankan nasional menerapkan manajemen risiko yang sangat hati-hati (prudent). Rasio kredit bermasalah (NPL) secara industri terjaga di angka 2,14 persen, sementara untuk bank-bank besar berada di kisaran 1 hingga 3 persen dengan cadangan yang memadai.
Likuiditas perbankan juga dilaporkan berada pada level ample (melimpah), dengan rasio AL/NCD sebesar 121,23 persen dan LCR sebesar 197,92 persen, nilai yang berada jauh di atas ambang batas (threshold) yang ditentukan.
Dian menegaskan bahwa revisi outlook ini bersifat sementara (reversible) dan tidak akan mengganggu kemampuan bank dalam mengakses pendanaan. Struktur pendanaan bank di Indonesia saat ini masih sangat didominasi oleh DPK domestik, sehingga ketergantungan terhadap pendanaan internasional relatif terbatas.
”OJK bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan terus mengawal serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi kebijakan dan penguatan pengawasan, agar ketahanan sektor perbankan senantiasa tetap terjaga dalam menghadapi dinamika dan pertumbuhan perekonomian,” tegas Dian.
(Dani Jumadil Akhir)