JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan kedepan. Kebijakan ini dinilai memberi efek positif bagi stabilitas likuiditas dan penurunan suku bunga kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, mengatakan tambahan likuiditas dari kebijakan tersebut otomatis memperkuat kondisi pendanaan bank. Menurutnya, meningkatnya likuiditas akan menurunkan biaya dana (cost of fund) dan menekan tingkat suku bunga secara agregat.
"Kalau likuiditas semakin banyak, persaingan dana ikut turun. Bank tidak perlu lagi menawarkan special rate untuk menarik dana. Sekarang rata-rata biaya pendanaan sudah turun, dan suku bunga juga turun secara agregat," ujarnya saat ditemui usai acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dian menilai perpanjangan durasi penempatan dana menjadi langkah yang tepat karena periode enam bulan saja sebenarnya belum cukup untuk mendorong penyaluran pembiayaan secara optimal. Ia menjelaskan, penyaluran kredit, terutama ke sektor usaha produktif, memerlukan waktu karena bank harus melalui proses analisis, persetujuan, hingga pencairan.
Menurutnya, proyek pembiayaan tidak bisa langsung berjalan dalam waktu singkat. Karena itu, keberlanjutan kebijakan likuiditas sangat penting agar bank memiliki kepastian pendanaan jangka menengah.
Ia menambahkan, jika biaya dana terus menurun, bank berpotensi menyalurkan kredit dengan bunga lebih rendah. Dampaknya diharapkan terasa terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sensitif terhadap perubahan suku bunga.