Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2026 09:00 WIB
Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan (Foto: Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada proses administrasi semata. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah.

Menurut Yassierli, negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak pekerja, terutama ketika terjadi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, tetapi harus berujung pada tindakan konkret, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian kasus. Pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta bergerak cepat sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini diambil menyusul masih tingginya jumlah aduan THR pada 2026. Pemerintah menilai penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat segera diproses dan memberikan kepastian bagi pekerja.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya