JAKARTA - Jumlah pemilik sertifikat tanah dalam bentuk elektronik terus meningkat. Penerapan Sertifikat Elektronik ini dinilai membawa berbagai manfaat, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bagi pemegang Sertifikat Elektronik, proses pengecekan menjadi lebih mudah. Cukup dengan memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) melalui aplikasi Sentuh Tanahku, informasi terkait bidang tanah akan langsung ditampilkan. Jika menggunakan fitur pemindaian barcode, dokumen sertifikat tanah dalam bentuk elektronik juga dapat langsung diakses.
Sementara itu, pengecekan melalui NIB akan menampilkan informasi lebih rinci, seperti lokasi bidang tanah, jenis hak atas tanah, hingga legenda persil, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, hingga Tanah Wakaf dan Tanah Adat.
Kemudahan ini berbeda dengan sertifikat tanah berbentuk buku atau analog. Meski masih berlaku seiring implementasi Sertifikat Elektronik, proses verifikasi sertifikat analog cenderung lebih panjang karena membutuhkan langkah tambahan untuk memastikan keasliannya. Hal ini dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Sabtu (28/3/2026).
Oleh karena itu, memastikan keaslian sertifikat tanah menjadi langkah krusial guna menghindari potensi penipuan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Langkah paling akurat adalah mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Bawa sertifikat tanah yang ingin diverifikasi dan ajukan permohonan pengecekan. Petugas akan mencocokkan data sertifikat dengan basis data resmi untuk memastikan keasliannya.
Selain itu, proses ini juga memberikan informasi tambahan, seperti status hak atas tanah serta apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan pengecekan secara daring. Masyarakat cukup mengakses situs resmi dan memasukkan nomor sertifikat serta data pendukung yang diperlukan.
Hasil verifikasi akan menunjukkan apakah sertifikat tersebut terdaftar secara resmi. Cara ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor BPN.
Notaris atau PPAT memiliki kewenangan serta keahlian di bidang pertanahan. Mereka dapat membantu memverifikasi keaslian sertifikat melalui akses sistem pertanahan dan pemahaman hukum yang dimiliki.
Langkah ini juga penting, terutama jika sertifikat akan digunakan dalam transaksi jual beli, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.