Sejalan dengan kepatuhan pelaporan, adopsi sistem perpajakan terbaru Coretax juga menunjukkan angka yang impresif. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 17.367.922.
Adapun rincian aktivasi akun Coretax DJP di antaranya WP Orang Pribadi 16.310.079 akun, WP Badan 967.121 akun, WP Instansi Pemerintah 90.495 akun dan WP PMSE 227 akun.
Mengingat hari ini adalah batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (31 Maret), DJP mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya melalui kanal elektronik guna menghindari potensi kepadatan trafik jaringan di jam-jam terakhir.
Sebagai perbandingan, terjadi penambahan sekitar 373 ribu laporan SPT hanya dalam waktu satu hari (dari data 29 Maret).
(Dani Jumadil Akhir)