Selain itu, hasil rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 30 Maret 2026 juga menekankan perlunya pengaturan teknis mengenai pembatasan pembelian BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG nasional.
"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang," bunyi keputusan tersebut.
Adapun perincian yang diatur dalam SK tersebut, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Berikutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Khusus untuk pembelian Pertalite, kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Lebih lanjut, dalam beleid juga mengimbau agar badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran BBM jenis tertentu, yaitu minyak solar (gas oil) dan jenis BBM khusus penugasan, yaitu bensin (gasoline) RON 90.
(Taufik Fajar)