JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026 masih menunggu arahan resmi pemerintah.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan hingga saat ini belum ada pelaksanaan pembatasan di lapangan meskipun aturan teknis telah diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
"Jadi, kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya,"ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (31/3/2026).
Dia menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi maupun kompensasi negara masih berjalan normal tanpa perubahan mekanisme pembelian.
"Hingga saat ini, pembelian BPM normal. Baik itu yang subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umur mulainya. Tudak ada pembatasan, maupun tidak ada penyesuaian-penyesuaian," tegas Wahyudi.
Diketahui, dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa kebijakan pengendalian penyaluran BBM dipertimbangkan berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid.