JAKARTA - Apakah PNS WFH dapat uang makan? Pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari setiap minggu, yakni Jumat.
Kebijakan ini diproyeksikan dapat menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun melalui pengurangan konsumsi BBM masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya mengantisipasi dinamika global sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
“Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total penghematan BBM masyarakat berpotensi mencapai Rp59 triliun,” ujar Airlangga.
Lantas PNS WFH dapat uang makan? Berikut rangkuman Okezone, Rabu (1/4/2026).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) tetap mendapatkan uang makan.
Syarat utamanya adalah tetap tercatat hadir/presensi (online maupun manual) pada hari kerja tersebut.
Mengacu pada PMK No. 72/PMK.05/2016 dan perubahannya (seperti PMK 32/2025 untuk T.A 2026), uang makan diberikan berdasarkan kehadiran di hari kerja.