Apakah PNS WFH Dapat Uang Makan? 

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 22:08 WIB
WFH PNS (Foto: Okezone)
Share :

Syarat: Tetap melakukan presensi daftar hadir dan bekerja pada hari yang bersangkutan.

Ketidakberlakuan: Uang makan tidak diberikan jika PNS cuti, sakit, atau tidak hadir tanpa keterangan.

Besaran (2026):

Berdasarkan PMK No. 32 Tahun 2025, Golongan I & II mendapatkan Rp35.000 per hari, sedangkan Golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya