Syarat: Tetap melakukan presensi daftar hadir dan bekerja pada hari yang bersangkutan.
Ketidakberlakuan: Uang makan tidak diberikan jika PNS cuti, sakit, atau tidak hadir tanpa keterangan.
Besaran (2026):
Berdasarkan PMK No. 32 Tahun 2025, Golongan I & II mendapatkan Rp35.000 per hari, sedangkan Golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari.
(Taufik Fajar)