JAKARTA – Jumlah bank yang bangkrut kembali bertambah. Pada awal April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu bank, yakni Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.
BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Dengan pencabutan ini, jumlah bank yang ditutup di Indonesia menjadi enam hingga 31 Maret 2026.
“Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra.
Dengan penutupan tersebut, daftar bank yang tutup sepanjang 2026 kembali bertambah.
OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Surabaya, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.