Skema Take or Pay di RUPTL, Ini Dampaknya 

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 03 April 2026 16:03 WIB
Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menyoroti sejumlah potensi dampak negatif dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

Lebih lanjut, Abrar menjelaskan bahwa langkah banding ini diambil setelah mencermati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.

Pihaknya, menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. 

"Terkait aspek legal standing yang menjadi alasan utama, menurut hemat kami hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, langkah gugatan yang kami lakukan sejatinya adalah bagian dari upaya mengawal keputusan tersebut,” tegas Abrar.

Dia menegaskan bahwa SP PLN akan segera mengambil langkah konkret dalam koridor hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kekuatan argumentasi.

“Upaya hukum yang paling dekat adalah banding, dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga kami akan bergerak cepat namun tetap terukur dan penuh pertimbangan," ujarnya.

Keputusan untuk menempuh banding menjadi penegasan bahwa SP PLN tidak akan berhenti dalam mengawal kebijakan RUPTL 2025–2034.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya