JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menyoroti sejumlah potensi dampak negatif dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat apabila tidak disusun secara cermat dan transparan.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah potensi berlanjutnya skema take or pay dalam pengadaan listrik.
Skema ini berpotensi membebani keuangan PLN karena perusahaan tetap harus membayar listrik kepada produsen, meskipun listrik tersebut tidak terserap secara optimal oleh sistem.
Kondisi tersebut berisiko menimbulkan inefisiensi dalam sistem ketenagalistrikan nasional, terutama apabila terjadi kelebihan pasokan (overcapacity) yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan permintaan listrik yang sejalan.
Lebih jauh, beban biaya yang timbul dari skema tersebut berpotensi berdampak pada kondisi keuangan PLN dan pada akhirnya dapat mempengaruhi kebijakan tarif listrik.
SP PLN menilai bahwa dalam jangka panjang, kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya tekanan terhadap Tarif Dasar Listrik (TDL), yang pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen.
"SP PLN menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dalam RUPTL agar tidak menimbulkan risiko finansial yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat," kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (5/4/2026).
Sementara itu, SP PLN menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan hukum terhadap RUPTL 2025–2034 melalui upaya banding.
Sikap tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) SP PLN yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh Indonesia.
Rapim ini menjadi momentum penting konsolidasi nasional dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu (1/4) atas gugatan RUPTL 2025–2034 dengan nomor perkara 315.
Dalam forum tersebut, seluruh pimpinan DPD SP PLN dari Sabang hingga Merauke menyatakan sikap bulat dan satu komando untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Keputusan ini mencerminkan soliditas organisasi dalam mengawal kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional.
Keputusan Rapim tidak hanya menjadi respons atas putusan pengadilan, tetapi juga merupakan penegasan sikap organisasi dalam memastikan bahwa perjuangan mengawal kebijakan energi nasional tetap berjalan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan.
Dia menegaskan bahwa langkah banding yang akan ditempuh merupakan keputusan organisasi yang lahir dari kebersamaan dan semangat persatuan seluruh anggota SP PLN di Indonesia.
"Ini adalah keputusan bersama, keputusan organisasi, yang mencerminkan suara dan aspirasi anggota SP PLN di seluruh Indonesia. Kami memandang bahwa perjuangan ini bukan hanya soal proses hukum semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan masa depan energi Indonesia,” ungkap Abrar.
Lebih lanjut, Abrar menjelaskan bahwa langkah banding ini diambil setelah mencermati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.
Pihaknya, menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut.
"Terkait aspek legal standing yang menjadi alasan utama, menurut hemat kami hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, langkah gugatan yang kami lakukan sejatinya adalah bagian dari upaya mengawal keputusan tersebut,” tegas Abrar.
Dia menegaskan bahwa SP PLN akan segera mengambil langkah konkret dalam koridor hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kekuatan argumentasi.
“Upaya hukum yang paling dekat adalah banding, dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga kami akan bergerak cepat namun tetap terukur dan penuh pertimbangan," ujarnya.
Keputusan untuk menempuh banding menjadi penegasan bahwa SP PLN tidak akan berhenti dalam mengawal kebijakan RUPTL 2025–2034.
(Feby Novalius)