JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi pada April 2026, dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat. Meski tekanan terhadap APBN sangat besar akibat lonjakan harga minyak mentah dunia sebagai dampak perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran.
Menurut Peneliti Ekonomi Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, sebenarnya ada opsi lain selain WFH dan pemangkasan MBG menjadi lima hari untuk menjaga defisit APBN agar tidak melebar lebih dari 3%. Salah satu opsinya adalah menaikkan harga BBM subsidi.
"Opsi menaikkan harga BBM subsidi mulai diperlukan untuk menutup defisit. Kenaikan harga pertalite sebesar Rp1.000 per liter dan solar sebesar Rp500 per liter diproyeksikan memberikan tambahan penghematan bersih sebesar Rp25,5–Rp30,9 triliun," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Namun, bersamaan dengan kenaikan harga BBM, pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian kebijakan energi yang disertai kompensasi sosial yang memadai bagi kelompok rentan. Dari sisi efisiensi anggaran, jumlahnya sudah harus mencapai sekitar Rp125–130 triliun untuk menghindari defisit fiskal di atas 3% PDB.
"Dari sisi institusi, pemerintah perlu mempersiapkan pembentukan tiga satgas dan rancangan escape clause fiskal,” tutur Adrian.
Dirinya juga menilai sedikitnya ada tiga struktur respons yang perlu mulai disiapkan sejak skenario menengah. Pertama, Satgas Reformasi Utang, untuk mengelola risiko tenor, rollover, biaya bunga, dan komposisi pembiayaan. Kedua, Satgas Reformasi Penerimaan Negara, untuk mengejar sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum tertangkap optimal, termasuk shortfall akibat under-reporting, under-invoicing, dan aktivitas dalam shadow economy.
Ketiga, Satgas Credit Rating, yang bertugas menjaga komunikasi yang cepat, rules-based, dan konsisten dengan investor maupun lembaga pemeringkat.
Menurut Adrian, satgas credit rating justru perlu dipercepat karena pembicaraan apa pun mengenai defisit di atas 3% akan sangat mudah dibaca pasar sebagai slippage bila tidak disertai narasi yang jelas, trigger yang tegas, durasi yang terbatas, dan exit strategy yang kredibel. Dalam konteks itu, pemerintah perlu mulai menyusun proyeksi peningkatan penerimaan negara dan strategi pengelolaan utang lima tahun ke depan yang prudent, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan fondasi seperti itu, ruang diskusi mengenai batas psikologis defisit fiskal 3% PDB di masa depan tidak akan dibaca sebagai pelonggaran disiplin, melainkan sebagai bagian dari kerangka kontinjensi yang terukur. Adrian menekankan bahwa kredibilitas fiskal ke depan tidak cukup dijaga hanya dengan menahan angka defisit di atas kertas.
“Yang harus diyakinkan kepada pasar dan lembaga pemeringkat bukan hanya bahwa pemerintah ingin disiplin, tetapi bahwa pemerintah punya peta jalan yang masuk akal untuk meningkatkan penerimaan, mengelola utang, dan kembali ke jalur konsolidasi,” kata Adrian.