JAKARTA – Utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp100 triliun. Hal ini menyusul laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online sebesar Rp100,69 triliun pada Februari 2026, atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun masih berada di bawah ambang batas 5 persen.
OJK juga mencatat sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Februari 2026.
“Sebanyak 10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Agusman.
Selain itu, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Agusman menyebutkan, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Rencana tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau merger.