OJK Peringatkan Pelaku Galbay Pinjol, Denda dan Utang Tetap Berjalan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 08 April 2026 20:42 WIB
Peminjam (borrower) layanan fintech yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan dalam pengenaan denda sebagai bentuk perlindungan konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan awal.

“Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran, termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan, tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun demikian, total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan, sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya