JAKARTA - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah mendorong penguatan kelembagaan melalui implementasi Consultation Paper agar setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia dengan memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi para pemodal.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar menilai bahwa kehadiran SIPF di dalam undang-undang akan memberikan rasa aman yang fundamental bagi para investor karena lembaga perlindungannya telah diakui secara kenegaraan.
"Adanya inisiatif ini kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan juga otomatis investor juga akan semakin mengenal lembaganya sudah ada di undang-undang. Jadi untuk membuat keyakinan investor itu semakin meningkat sehingga investor pasti akan semakin banyak yang terasa di pasar modal karena sudah dilindungi oleh negara, lembaganya ada. Seperti LPS," ungkap Gusrinaldi dalam kegiatan Edukasi Wartawan BEI, Rabu (8/4/2026).
Penguatan peran SIPF tidak hanya berfokus pada ganti rugi, tetapi juga memberikan kewenangan lebih besar dalam mendukung kustodian dan perusahaan efek, terutama dalam mitigasi risiko serangan siber. Selama ini, keterbatasan wewenang membuat SIPF tidak bisa melakukan intervensi langsung saat terjadi gangguan operasional di lapangan.
"Jadi, seperti saat ini memang ketika ada kejadian serangan cyber kan memang kami tidak bisa berperan langsung begitu ya. Karena ini mereka para Kustodian dan para bank perusahaan efek kan mereka harus memperkuat dia punya posisi mereka dalam melakukan operasional," tambahnya.
Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menjelaskan bahwa lembaga memiliki "dua jurus" utama dalam membentengi investor dari ancaman investasi bodong dan kerugian aset, yakni melalui pendekatan reaktif dan preventif.
Strategi ini merupakan tindakan penanganan setelah terjadi kasus kerugian. SIPF bertindak sebagai garda terakhir untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kegagalan sistem atau penyelewengan di pasar modal.
"Apa yang dilakukan oleh SIPF atau strategi ke depannya itu untuk menjamin si investor ini terlindungi gitu ya. Kan ada dua ya, so far yang kita bicara itu lebih kepada action reaktifnya gitu. Apabila nanti terjadi sesuatu, sudah terjadi sesuatu gitu ya maka what should we do gitu ya, what should industry do atau SIPF do, yaitu kita mencoba untuk mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal itu tadi," jelas Dwi Shara.
Selain penanganan kasus, SIPF juga gencar melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi massa bersama OJK serta para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar investor memahami modus penipuan dan terhindar dari kerugian sejak dini.
"Karena SIPF telah berinisiatif untuk melakukan preventive action itu tadi yaitu memberikan sosialisasi, sehingga para investor dan juga pemangku kepentingan yang lainnya gitu ya para komunitas, para educator yang lain dan juga tentunya anggota kita juga sangat memahami tips and tricksnya sehingga tidak terjadi hal-hal seperti itu," pungkas Dwi.
Peningkatan status SIPF dari koordinasi sektoral menjadi amanat undang-undang diharapkan membuat proses penanganan klaim kehilangan aset investor menjadi lebih tertata dan efektif.
"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini agar itu adalah salah satu diantaranya adalah dengan kita mengusulkan, untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang maka dalam konteks ini kita akan memiliki role yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal," tutup Dwi.
(Taufik Fajar)