JAKARTA - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah mendorong penguatan kelembagaan melalui implementasi Consultation Paper agar setara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia dengan memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi para pemodal.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar menilai bahwa kehadiran SIPF di dalam undang-undang akan memberikan rasa aman yang fundamental bagi para investor karena lembaga perlindungannya telah diakui secara kenegaraan.
"Adanya inisiatif ini kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan juga otomatis investor juga akan semakin mengenal lembaganya sudah ada di undang-undang. Jadi untuk membuat keyakinan investor itu semakin meningkat sehingga investor pasti akan semakin banyak yang terasa di pasar modal karena sudah dilindungi oleh negara, lembaganya ada. Seperti LPS," ungkap Gusrinaldi dalam kegiatan Edukasi Wartawan BEI, Rabu (8/4/2026).
Penguatan peran SIPF tidak hanya berfokus pada ganti rugi, tetapi juga memberikan kewenangan lebih besar dalam mendukung kustodian dan perusahaan efek, terutama dalam mitigasi risiko serangan siber. Selama ini, keterbatasan wewenang membuat SIPF tidak bisa melakukan intervensi langsung saat terjadi gangguan operasional di lapangan.
"Jadi, seperti saat ini memang ketika ada kejadian serangan cyber kan memang kami tidak bisa berperan langsung begitu ya. Karena ini mereka para Kustodian dan para bank perusahaan efek kan mereka harus memperkuat dia punya posisi mereka dalam melakukan operasional," tambahnya.
Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menjelaskan bahwa lembaga memiliki "dua jurus" utama dalam membentengi investor dari ancaman investasi bodong dan kerugian aset, yakni melalui pendekatan reaktif dan preventif.