JAKARTA - Maskapai penerbangan dilarang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi melebihi batas maksimal 13 persen. Hal ini sesusai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Besaran kenaikan harga tiket pesawat ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons mulai adanyamaskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket imbas kenaikan harga bahan bakar avtur.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta harga tiket pesawat naik tidak boleh di atas 13 persen, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Menhub menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.
"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub di Jakarta, Kamis malam (9/4/2026).
Menhub menjelaskan, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.
"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.
Dia menambahkan pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.
"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.
Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode angkutan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," ucapnya.