4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 12 April 2026 08:04 WIB
4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Maskapai penerbangan dilarang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi melebihi batas maksimal 13 persen. Hal ini sesusai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Besaran kenaikan harga tiket pesawat ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons mulai adanyamaskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket imbas kenaikan harga bahan bakar avtur.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta harga tiket pesawat naik tidak boleh di atas 13 persen, Jakarta, Minggu (12/4/2026).

1. Harga Tiket Pesawat Naik

Menhub menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.

"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub di Jakarta, Kamis malam (9/4/2026).

2. Stimulus Industri Penerbangan

Menhub menjelaskan, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.

"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.

Dia menambahkan pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.

"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.

Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode angkutan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

"Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," ucapnya.

 

3. Menhub soal Harga Tiket Pesawat Kelas Bisnis

Namun demikian, dia menegaskan pemerintah tidak mengatur tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sehingga mekanisme harga diserahkan sepenuhnya kepada pasar.

"Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," tutur Menhub.

Pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.

Hal itu dilakukan sebagai langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.

Adapun salah satu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling). Kebijakan lainnya adalah PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen dan Bea Masuk Sparepart pesawat sebesar 0 persen.

Menhub menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

4. Menhub Tunda Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Sementara itu, Menhub memutuskan menunda pembicaraan soal revisi Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. Menhub menjelaskan penundaan ini setelah pemerintah memberikan sejumlah insentif merespons kenaikan harga avtur.

Dia menjelaskan, komponen operasional terbesar maskapai adalah bahan bakar, maintenance, dan sewa pesawat. Ketiga aspek tersebut saat ini telah diberikan solusi pemerintah berupa insentif bea masuk hingga PPN. Harapannya bisa menekan beban maintenance dari maskapai. 

"Kita belum bicara TBA karena dari TBA itu biaya operasi paling tinggi adalah avtur, perawatan dan sewa. Jadi komponen yang sangat berpengaruh adalah avtur dan maintenence, sudah difasilitasi pemerintah lewat fuel surcharge dan PPN DTP," ujarnya.

Menhub mengatakan, alasan utama Pemerintah masih menahan kenaikan TBA adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, sehingga penyesuaian harga tiket dilakukan dengan menaikkan fuel surcharge, tanpa penyesuaian TBA. 
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya