Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL.
Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca selengkapnya: RI Hentikan Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua
(Taufik Fajar)