JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
Penghentian sementara operasional pembangunan fasilitas resor ini dilakukan karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Aksi tegas terhadap usaha dengan penanaman modal asing dari China ini langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Jumat 10 April kemarin.
Ipunk menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing.
"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan KKP untuk menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.