Aturan Terbaru SLIK OJK Hanya di Atas Rp1 Juta, Permudah Akses KPR Subsidi

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 13 April 2026 14:59 WIB
Aturan Terbaru SLIK OJK Hanya di Atas Rp1 Juta, Permudah Akses KPR Subsidi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memutuskan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan anyar ini ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga Rp1 juta ke atas untuk bagi debitnya," kata Kiki sapaan akrabnya saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Kiki juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya. Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.

"Kami memutuskan agar ditampilkan H+ 3. Ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan, maka maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi. Kenapa ini penting? Karena supaya teman-teman pengembang ini segera mempercepat proses (KPR subsidi)," ujarnya.

 

Kiki menitikberatkan diskresi aturan dari otoritas dapat mendorong akselerasi pertumbuhan kredit KPR subsidi, yang selama ini terganjal masalah administrasi keuangan. 

Dalam kesempatan sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, dorongan OJK untuk melakukan diskresi datang dari permintaan pihaknya. Bahkan, Ara dan timnya mengaku sudah berulang kali menyambangi OJK agar aturan SLIk ini bisa terealisasi. 

"Ini adalah suatu fenomena. Suatu fenomena yang sampai saya 6 kali ke sini untuk memperjuangkan itu. Kesimpulannya kalau SLIK Rp1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit untuk FLPP rumah subsidi, baik yang tapak maupun yang rusun," kata Ara.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya