JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merilis hasil survei yang dilakukan kepada pengusaha mencatatkan 50 persen responden enggan untuk melakukan ekspansi dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Hasil survei lainnya sekitar 67 persen pengusaha menyatakan tidak minat untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja baru.
"Hasil survei kita di Apindo, 50 persen perusahan tidak ada rencana untuk ekspansi dalam 5 tahun ke depan, ini jadi perhatian kita dan 67 persen perusahaan tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi I DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Azam mengatakan, salah satu alasan pengusaha enggan untuk melakukan ekspansi hingga melakukan rekrutmen baru karena masih membaca regulasi yang akan dibuat pemerintah. Pengusaha menilai regulasi yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian dunia usaha.
Dia memberikan salah satu contoh regulasi soal formula pengupahan yang kerap berubah. Padahal dunia usaha, menurut Bob Azam, perlu melakukan perencanaan jangka panjang karena punya cost yang lebih efisien ketimbang perencanaan jangka pendek.
"Kalau dari dunia usaha kita kesulitan sekali kalau setiap 2 tahun sekali regulasi berubah, padahal kami dunia usaha harus membuat kontrak semakin panjang semakin baik, semakin kita bisa menjamin tenaga kerja kita," lanjutnya.
Bob menjelaskan, kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk menghitung proyeksi beban upah yang harus dibayar pengusaha dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Penghitungan ini penting dalam penyusunan strategi ekspansi usaha jangka panjang.
"Kalau regulasi berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita, katakanlah untuk 3 tahun atau 5 tahun kedepan, ini menyulitkan dunia usaha," tambahnya.
Lebih jauh Bob membandingkan, negara-negara dengan regulasi-regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel mampu menyerap tenaga lebih kerja besar. Sebab akan mampu mendatangkan investasi lebih mudah dan ekspansi bisa dilakukan lebih terukur.
Dia berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru ini tidak hanya memproteksi buruh atau mengakomodir dunia usaha saja, tetapi memberikan jalan lebih mudah bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri.
"Banyak kebijakan kita yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha, tapi kepentingan pencari kerja ini yang kurang diperhatikan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)