Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp 12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp 11.500 per kg.
"Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga," tambah dia.
Ketut menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Menurutnya, tatkala harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen di Rp 12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi.
"Ini harus kita jaga dan jangan dilewati. Tatkala melewati Rp 12.000, maka pemerintah akan melakukan intervensi. Sekali lagi, kita jaga bareng. Harga saat ini sebagian besar masih bawah Rp 12.000," pungkas Ketut.
(Taufik Fajar)