JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendesak distributor dan importir untuk mematuhi harga acuan pemerintah di tengah tren kenaikan harga kedelai. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga, khususnya bagi pengrajin tahu dan tempe agar tidak terdampak signifikan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menaikkan harga melebihi batas yang ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap harga acuan merupakan amanat pemerintah yang harus dijalankan.
"Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan data Bapanas per 13 April 2026 yang mengacu pada Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg). Rata-rata harga di wilayah Jawa tercatat Rp10.555 per kg.
Sementara itu, harga di Sumatera cenderung lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Ketut menyebut, ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal.