“Kemudian yang cukup banyak juga adalah parfum, dan kategori berikutnya makanan seperti cokelat dan sejenisnya,” kata Cindhe.
Dari sisi pemanfaatan, sekitar 17.232 jemaah haji telah menggunakan fasilitas pengiriman barang pada 2025. Namun, angka ini masih tergolong kecil dibandingkan total jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu orang.
“Kalau kita lihat, jumlah jemaah haji kita itu sekitar lebih dari 200 ribu, tetapi yang memanfaatkan fasilitas pengiriman ini masih sekitar belasan ribu, jadi belum sampai 10 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji dengan batas maksimal dua kali pengiriman, masing-masing senilai hingga USD1.500.
Dengan demikian, total nilai barang yang dapat dikirim tanpa pungutan mencapai USD3.000 dalam satu periode ibadah haji. Apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi batas tersebut, akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.