Ini Barang yang Paling Banyak Dikirim Jemaah Haji ke Indonesia

Nasywa Salsabila, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 16:03 WIB
Produk garmen seperti abaya dan gamis menjadi barang yang paling banyak dikirim jemaah haji Indonesia. (Foto: Okezone.com/Garuda)
Share :

JAKARTA – Produk garmen seperti abaya dan gamis menjadi barang yang paling banyak dikirim jemaah haji Indonesia melalui fasilitas kepabeanan yang disediakan pemerintah, meski pemanfaatannya dinilai masih belum optimal.

Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan tren kiriman barang jemaah haji masih didominasi produk tekstil.

“Kalau kita kategorikan dari 10 besar, yang paling banyak itu garmen, termasuk abaya, gamis, kemudian juga ada sajadah dan karpet,” ujarnya dalam media briefing virtual terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data Bea Cukai, komoditas garmen lainnya menempati posisi teratas dengan nilai devisa mencapai USD643.920 atau sekitar 32,5 persen dari total kiriman. Disusul karpet sebesar USD391.724 (19,8 persen), serta makanan kering sebesar USD168.241 (8,5 persen).

Selain itu, produk seperti parfum juga tercatat cukup signifikan dengan nilai USD139.342 (7,0 persen).

“Kemudian yang cukup banyak juga adalah parfum, dan kategori berikutnya makanan seperti cokelat dan sejenisnya,” kata Cindhe.

Dari sisi pemanfaatan, sekitar 17.232 jemaah haji telah menggunakan fasilitas pengiriman barang pada 2025. Namun, angka ini masih tergolong kecil dibandingkan total jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu orang.

“Kalau kita lihat, jumlah jemaah haji kita itu sekitar lebih dari 200 ribu, tetapi yang memanfaatkan fasilitas pengiriman ini masih sekitar belasan ribu, jadi belum sampai 10 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji dengan batas maksimal dua kali pengiriman, masing-masing senilai hingga USD1.500.

Dengan demikian, total nilai barang yang dapat dikirim tanpa pungutan mencapai USD3.000 dalam satu periode ibadah haji. Apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi batas tersebut, akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.

“Kalau kirimannya lebih, baik dari sisi nilai maupun frekuensi, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen secara flat, kemudian PPN mengikuti ketentuan yang berlaku, saat ini efektifnya sekitar 11 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengiriman barang jemaah haji dilakukan melalui penyelenggara pos, baik yang ditunjuk pemerintah maupun swasta seperti PT Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan lainnya.

Dari sisi pintu masuk, volume pengiriman terbesar tercatat melalui KPUBC Soekarno-Hatta dengan 3.306 dokumen kepabeanan (consignment note/CN) senilai USD300.877. Sementara itu, melalui KPPBC Kantor Pos Pasar Baru tercatat 17.814 CN dengan total nilai mencapai USD1,68 juta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya