Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Nasywa Salsabila, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 16:30 WIB
Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.

“Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya