Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Nasywa Salsabila, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 16:30 WIB
Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus uang lintas negara yang dikoordinasikan dengan otoritas terkait.

“Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Dia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.

“Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” kata Cindhe.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya