Adapun restitusi merupakan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang bisa diproses dalam dua kondisi utama. Pertama, yakni pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, di mana wajib pajak membayar pajak padahal secara aturan tidak memiliki kewajiban tersebut.
Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terjadi karena wajib pajak menyetorkan dana lebih besar daripada jumlah yang semestinya.
Perlu diketahui pula Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum tengah melakukan sinkronisasi terhadap RPMK mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut.
Kebijakan ini nantinya akan menggantikan sekaligus mencabut beberapa aturan sebelumnya, dengan target waktu pemberlakuan mulai 1 Mei 2026.
Dalam tahapan harmonisasi regulasi, pemerintah tengah mengkaji detail mengenai mekanisme pemberian pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak. Salah satu aspek krusial adalah prosedur penelitian permohonan yang akan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memutuskan kelayakan pemberian restitusi tersebut.
(Taufik Fajar)