Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah senilai Rp500 juta, BPHTB normal sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah insentif diterapkan.
Adapun syarat untuk memperoleh fasilitas ini antara lain wajib pajak merupakan pemilik KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta baru pertama kali memperoleh hak atas rumah melalui jual beli. Objek yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Pengurangan BPHTB ini diberikan secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dan hanya berlaku satu kali untuk kepemilikan rumah pertama.
(Feby Novalius)