"Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag. Ini kan 30 persen (35 persen). Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60 persen ke BUMN atau 100 persen. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol," kata Amran dalam keterangannya baru-baru ini.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengklaim bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 35 persen yang saat ini berlaku sebenarnya sudah menunjukkan hasil positif. Hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan akhir Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp16.881 per liter.
Budi menjelaskan bahwa realisasi distribusi melalui BUMN saat ini bahkan sudah melampaui aturan minimal, yakni mencapai sekitar 49,45 persen.
"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Mendag Budi.
Pemerintah terus bersinergi untuk membuka ruang peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung oleh kesiapan pasokan dari produsen dan eksportir, demi memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
(Taufik Fajar)