KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Ekosistem Perdagangan Digital

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 23 April 2026 18:19 WIB
Perdagangan Digital (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital. Laporan tersebut diterima pada 15 April 2026 dan kini memasuki tahap klarifikasi awal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan penelitian awal guna menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Namun, Deswin menegaskan bahwa jangka waktu penanganan perkara tidak dapat dipastikan secara pasti. “Durasi proses sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti,” katanya. 

Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU.

Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. 

Panji menyebut pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.

Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya