JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan soal wacana kebijakan insentif kendaraan listrik sedang digodok bersama Kementerian Perindustrian. Pemerintah direncanakan mengganjar insentif sekian juta setiap unit kendaraan.
Purbaya mengatakan insentif kendaraan listrik bakal dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada 2026. Seturut itu, jumlah unit kendaraan yang diganjar insentif masih dalam perumusan. Sejauh ini, pemerintah menargetkan insentif untuk 6 juta kendaraan listrik di permulaannya.
"Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin 5 juta per motor, 5 juta rupiah, atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekenomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Wacana insentif pajak ini beririsan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Sebelum adanya aturan Permendagri itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan pasti akan naik.