JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjangkau pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.