JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengenaan pajak bagi kapal yang melewati jalur pelayaran di Selat Malaka. Gagasan ini terinspirasi dari kebijakan Iran di Selat Hormuz.
Iran dilaporkan mengenakan biaya transit sekitar USD2 juta (Rp33-34 miliar) per kapal untuk melewati Selat Hormuz di tengah ketegangan geopolitik.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Purbaya usulkan pajak kapal di Selat Malaka, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Purbaya melontarkan gagasan mengenai potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam memanfaatkan jalur perdagangan strategis dunia. Dia menyoroti posisi Selat Malaka yang selama ini belum dioptimalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi negara, berbeda dengan skema yang diterapkan di wilayah lain seperti Selat Hormuz oleh Iran.
Purbaya menekankan bahwa Indonesia harus menyadari kekuatan posisinya dalam peta perdagangan dan energi global sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dan seperti arahan Presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Purbaya, jika skema pengenaan biaya atau charge diterapkan terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, hal tersebut dapat menjadi sumber pemasukan baru yang signifikan. Skema ini diusulkan untuk dibagi secara adil di antara tiga negara pantai, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Purbaya mengilustrasikan pembagian pendapatan tersebut dapat disesuaikan secara proporsional berdasarkan panjang wilayah perairan masing-masing negara di sepanjang selat tersebut, di mana Indonesia dan Malaysia secara geografis memiliki cakupan area yang lebih luas dibandingkan Singapura.
“Kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujar Purbaya.
Meskipun secara teoritis potensi pendapatannya sangat besar, Purbaya menegaskan bahwa Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip kelancaran perdagangan internasional.
Dia menyatakan bahwa wacana tersebut lebih merupakan refleksi atas posisi tawar Indonesia yang besar, namun pemerintah tidak berniat menjadikan pengenaan biaya di jalur internasional sebagai alat utama penambah pundi-pundi negara.
Purbaya menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa meski secara logika ekonomi hal tersebut memungkinkan, Indonesia tidak secara aktif mengejar implementasi kebijakan semacam itu saat ini.
“Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu,” tutur Purbaya.
Selat Malaka terletak di antara Pulau Sumatra (Indonesia) di sebelah barat daya dan Semenanjung Malaysia di sebelah timur laut.
Selat Malaka ini membentang sekitar 800-930 km, menjadikannya salah satu selat terpanjang di dunia. Sebagai jalur pelayaran utama antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, selat ini merupakan salah satu jalur pelayaran terpenting di dunia.
Jalur laut strategis ini memanjang dari Samudra Hindia (Laut Andaman) ke arah Laut Cina Selatan (Samudra Pasifik), yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).
"Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak pelayaran di Selat Malaka). Saya Deputi Menteri bagian eko-maritim yang dulu urusi maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya," kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Terkini, pemerintah sedang menggodok aturan untuk memberikan nilai tambah di titik berlabuh kapal-kapal industri. Wacana ini muncul dari keluhan kalangan pengusaha pelabuhan, yang menginginkan adanya penyesuaian aturan agar dermaga bersandar menjadi tempat yang bernilai ekonomi atas aktivitas kapal-kapal kargo industri yang bersandar.
"Jadi perjanjian hukum laut internasional, itu yang kami jalankan. Makanya saya sekarang ingin membuat itu (dermaga di suatu pulau) sebagai tempat labu jangkar, pengisian bahan bakar, dan lain-lain," kata Purbaya.
"Kami diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia. Bahkan pemerintah harus menjaga keamanan di sana," imbuhnya.
(Dani Jumadil Akhir)