JAKARTA – Pengelolaan bukti potong pajak di Indonesia mulai mengalami pergeseran dari sistem manual ke digital. Perubahan ini terjadi seiring meningkatnya kompleksitas administrasi perpajakan dan volume transaksi bisnis, terutama dalam pembuatan serta pelaporan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).
Transformasi tersebut semakin relevan setelah diterapkannya skema PPh Unifikasi dan sistem Coretax yang menyederhanakan proses pelaporan pajak. Dengan sistem ini, beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, hingga PPh 26 non-karyawan dapat dikelola dalam satu mekanisme terpadu melalui e-Bupot Unifikasi.
Penyederhanaan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur. Namun, di sisi lain, tingginya volume transaksi terutama pada perusahaan skala besar menjadikan pengelolaan bukti potong secara manual semakin tidak efisien.
Data internal dari Mekari Klikpajak mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menunjukkan bahwa penggunaan e-Bupot Unifikasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2022–2024, rata-rata pengelolaan mencapai 4.299 bukti potong per tahun, dengan aktivitas bulanan yang konsisten di atas 1.000 dokumen.
Lonjakan paling signifikan terjadi pada bulan Desember, dengan peningkatan hingga 33,5 persen dibandingkan bulan lainnya. Hal ini umumnya dipicu oleh aktivitas penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, serta penyelesaian proyek.
Selain itu, jumlah pengguna layanan e-Bupot juga tercatat meningkat 18,18 persen pada 2024. Dari sisi skala usaha, perusahaan menengah menjadi kontributor terbesar dalam pengelolaan bukti potong, sementara perusahaan besar dan enterprise mencatat volume transaksi yang lebih kompleks dan intensif.
Temuan ini menunjukkan bahwa perusahaan kini harus memproses ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan, tergantung skala bisnis dan jumlah transaksi. Kondisi ini memperkuat kebutuhan akan sistem yang mampu menangani administrasi pajak secara otomatis dan terintegrasi. Mekari Klikpajak,
Dengan tingginya volume dan kompleksitas tersebut, digitalisasi pengelolaan pajak dinilai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Sistem digital memungkinkan pembuatan bukti potong dilakukan secara otomatis, pengelolaan data terpusat dalam satu platform, serta pelaporan SPT Masa yang terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain meningkatkan efisiensi waktu, digitalisasi juga membantu meminimalkan kesalahan perhitungan serta memudahkan rekonsiliasi data keuangan perusahaan.
Perkembangan sistem digital juga mendorong integrasi antara pengelolaan pajak dengan sistem bisnis lainnya, seperti akuntansi dan penggajian.
Integrasi ini memungkinkan sinkronisasi data transaksi keuangan dengan kewajiban pajak secara otomatis, sehingga proses pembuatan bukti potong menjadi lebih cepat dan akurat. Selain itu, pengelolaan pajak karyawan juga dapat dilakukan secara lebih efisien melalui sistem yang terhubung.
Dengan alur kerja yang terintegrasi, mulai dari pencatatan transaksi hingga pelaporan pajak, perusahaan dapat mengurangi beban administratif yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Seiring meningkatnya kebutuhan akan efisiensi, sistem perpajakan digital juga berperan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan dukungan teknologi berbasis cloud, perusahaan dapat memantau kewajiban pajak secara real-time, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi dalam pelaporan.
Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, layanan perpajakan digital yang tersedia saat ini juga telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk implementasi e-Bupot Unifikasi dalam sistem Coretax.
Kondisi ini menandai perubahan signifikan dalam cara perusahaan mengelola pajak dari proses manual yang memakan waktu, menuju sistem digital yang lebih efisien, terintegrasi, dan akurat.
(Taufik Fajar)