Tangis Haru Ahli Waris Terima Santunan Rp283 Juta Usai Tragedi KA Bekasi Timur

Rohman Wibowo, Jurnalis
Rabu 29 April 2026 19:51 WIB
Ahli waris korban kecelakaan tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan commuter line lintas Cikarang terima santunan dan hak manfaat. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun rincian manfaat program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp227.076.400 yang mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan anak. Selain itu, ahli waris juga menerima manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp56.150.600.

Dalam kesempatan yang sama, Rano Karno mengatakan bahwa pemberian santunan tidak dapat menggantikan kehilangan orang tercinta, namun diharapkan dapat sedikit meringankan beban serta membantu proses pemulihan di tengah duka yang dirasakan.

Ia menambahkan, apa yang diterima keluarga korban merupakan bentuk kehadiran Taspen dalam memberikan layanan kepada peserta. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan karena telah menyalurkan hak dengan cepat.

"Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas, sekaligus perlunya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya yang bertugas di lapangan," kata Rano.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya