JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN yang dinilai berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik terkait vape yang dikatikan dengan kandungan narkotika.
Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan, terdapat perbedaan pernyataan yang disampaikan ke publik dalam berbagai forum. Di satu kesempatan disebutkan bahwa temuan produk bermasalah tidak berasal dari toko vape dan tidak memiliki pita cukai, namun di kesempatan lain disampaikan adanya produk vape yang disebut mengandung zat terlarang dan memiliki pita cukai.
“Perbedaan pernyataan ini bukan hal sepele. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” kata Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
APVI meminta agar klarifikasi disampaikan secara terbuka dan dapat diverifikasi, termasuk mengenai asal-usul produk yang dimaksud, status keaslian pita cukai, serta kondisi produk tersebut.