Gaji Direktur Utama: 100%. Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal yang mendapat persetujuan dari Menteri BUMN.
Tunjangan: Tunjangan Hari Raya (satu kali gaji), asuransi purna jabatan (premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% dari gaji setiap tahun), dan tunjangan perumahan (Rp25.000.000 per bulan) berdasarkan PER-13/MBU/09/2021, dengan besaran diatur oleh perusahaan.
Fasilitas lainnya: Fasilitas kendaraan (satu unit beserta biaya pemeliharaan dan operasional, dengan spesifikasi maksimum 3.500 cc), tunjangan kesehatan (asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan), serta fasilitas bantuan hukum.
Insentif khusus: Diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja dengan mempertimbangkan kontribusi dividen terhadap negara atau indikator lainnya yang ditetapkan dalam RUPS.
(Feby Novalius)