Kemendag Terbitkan Aturan Pembatasan Impor Pertanian, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2026 10:01 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Pembatasan Impor Pertanian, Ini Daftarnya (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," katanya.

Gilang menekankan importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sedangkan, impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor.

Selanjutnya, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan laporan surveyor (LS).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya