JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan. Aturan pembatasan impor pertanian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 202.
Aturan pembatasan impor pertanian tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Budi menjelaskan pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor.
Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).
Dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, kata Budi, para importir wajib memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29bTahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.