JAKARTA - Pemerintah mematangkan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali yang dirancang dengan skema hukum dan insentif khusus untuk menarik minat investor global. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan koordinasi intensif antar-kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kawasan ini akan menempati lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Meski demikian, sistem hukum nasional tetap akan berlaku sepenuhnya di luar kawasan khusus tersebut.
"Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law di situ, cara Dubai. Di luarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Purbaya menambahkan, penggunaan sistem hukum ganda dalam satu wilayah kedaulatan merupakan praktik yang sudah lumrah di dunia internasional, di mana beberapa negara memadukan common law dengan sistem hukum lain seperti hukum syariah. Selain fleksibilitas regulasi, pemerintah juga menjanjikan insentif fiskal yang sangat kompetitif bagi para pemodal.
Purbaya menegaskan kesiapannya untuk memberikan tarif pajak hingga 0 persen bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK Keuangan Bali.
"Kalau dia minta saya kasih 0 persen. Kenapa saya kasih? Tadinya kan enggak ada juga," ungkapnya.