JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengevaluasi kenaikan harga tiket pesawat yang sudah ditetapkan maksimal 13 persen. Evaluasi ini menimbang harga avtur yang kembali mengalami kenaikan per awal Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pihaknya besok, Kamis (7/5/2026) akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas evaluasi kenaikan harga tiket pesawat yang sebelumnya ditetapkan 9-13 persen.
"Besok itu kita bahas (harga avtur naik), dengan Menko Perekonomian. Iya kita lakukan evaluasi (kenaikan harga sebelumnya)," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) melaporkan bahwa harga bahan bakar pesawat (avtur) per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik. Di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 harga avtur menjadi Rp27.358 per liter, atau naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.
Sementara kurs dolar per tanggal 4 Mei 2026 adalah Rp17.425 atau naik 2,5 persen dibanding tanggal 1 April 2025 yang sebesar Rp17.017.
Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengaku kondisi tersebut memberikan tekanan terhadap perusahaan maskapai di Indonesia. Pihaknya menuntut agar Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif baru dan merevisi TBA/TBB (tarif batas atas/tarif batas bawah).
"Mohon mempertimbangkan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan Tarif Batas Atas (TBA), dan segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap Rupiah," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)