Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2026 14:31 WIB
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengevaluasi kenaikan harga tiket pesawat yang sudah ditetapkan maksimal 13 persen. Evaluasi ini menimbang harga avtur yang kembali mengalami kenaikan per awal Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pihaknya besok, Kamis (7/5/2026) akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas evaluasi kenaikan harga tiket pesawat yang sebelumnya ditetapkan 9-13 persen. 

"Besok itu kita bahas (harga avtur naik), dengan Menko Perekonomian. Iya kita lakukan evaluasi (kenaikan harga sebelumnya)," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) melaporkan bahwa harga bahan bakar pesawat (avtur) per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik. Di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 harga avtur menjadi Rp27.358 per liter, atau naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya