Menperin menjelaskan Indonesia merupakan pasar MRO terbesar di kawasan Asia Tenggara. Namun, hampir setengahnya atau 46 persen dari pasar tersebut masih dikerjakan di luar negeri, terutama untuk engine dan component.
Perawatan airframe dan line maintenance menyumbang kurang dari 50 persen total pasar, dan lebih dari 90 persen aktivitas tersebut sudah dilakukan oleh MRO dalam negeri. Perawatan ini mencakup pemeriksaan tekanan ban dan keausan rem, pengisian cairan hidrolik, serta penggantian komponen ringan seperti lampu navigasi dan roda.
Sementara itu, perawatan engine dan component menyumbang lebih dari 50 persen total pasar MRO. Namun, sebagian besar atau lebih dari 70 persen aktivitas perawatan masih dilakukan oleh perusahaan MRO asing, sekaligus dikenakan pungutan tarif oleh negara terkait.
Kondisi tingginya beban perawatan karena masih dikerjakan di luar negeri ini akhirnya berdampak pada pembentukan komponen harga tiket. Belum lagi ketika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS yang praktis memberi tekanan tambahan terhadap maskapai.
Komponen harga tiket pesawat terdiri dari basic fare atau harga dasar tiket yang ditentukan dari TBB/TBA sebesar 75,3 persen, fuel surcharge sebesar 8,5 persen, passenger service charge termasuk airport tax sebesar 6 persen, PPN 9,9 persen, dan Iuran Wajib Asuransi sebesar 0,3 persen. Selain pungutan bea masuk dari 74 persen komponen perawatan mesin pesawat, pemerintah juga memungut PPN dari setiap pembelian tiket pesawat.
(Feby Novalius)