Dalam mengakselerasi revisi RBB ini, OJK melakukan berbagai diskresi salah satunya soal penyesuaian SLIK untuk akses KPR subsidi, yang hanya menampilkan riwayat pinjaman keuangan di bawah Rp1 juta. Diskresi ini guna mengerek perkembangan kebijakan tiga juta rumah subsidi yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.
Di sisi perbankan, diskresi kebijakan SLIK itu disikapi secara hati-hati. Seperti Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu yang menekankan segala penilaian layak atau tidak layaknya debitur memperoleh kucuran KPR subsidi tetap menjadi hak prerogatif perbankan.
Nixon mempertimbangkan risiko bisnis ketika aturan OJK ini mulai berlaku. Sebab, dari temuan yang ada, akun berstatus status Non Performing Loan (NPL) di bawah satu Rp1 juta dimiliki oleh satu orang dengan sejumlah rekening bank berbeda.
"Pertanyaan saya simpel saja, kalau ada satu orang punya pinjaman lebih dari 30 account, masing-masing di bawah 1 juta, haruskah BTN mencairkan KPR-nya," ujar Nixon dalam jumpa pers di Menara BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
(Dani Jumadil Akhir)