Bapanas Pastikan Harga Beras Masih Sesuai HET

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 12:14 WIB
Harga Beras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan rerata harga beras masih berada dalam kondisi yang wajar. Diungkap Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa berdasarkan pantauan di sejumlah pasar, beras masih dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Beras medium Rp 12.900, relatif rendah karena HET-nya Rp13.500. Lalu tentu juga ada beras SPHP. Jadi harga masih wajar, sehingga selaras dengan Pak Mentan yang menjelaskan tidak selalu swasembada itu dengan harga murah, tapi harga wajar," katanya usai blusukan di Pasar Dramaga, Bogor, Jawa Barat dikutip Jumat (8/5/2026).

Ketut menuturkan intensitas pengawasan ke pasar-pasar penting untuk terus dilakukan seiring dengan penggencaran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras (SPHP) beras. Selain itu, Bapanas juga akan menghimpun masukan dari asosiasi perberasan seperti Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

"Upaya yang kita lakukan adalah pengawasan pasar. Lalu yang kedua untuk stabilisasi melakukan SPHP dan yang ketiga tentu nanti kita akan melakukan rapat koordinasi dengan teman-teman Perpadi. Kita akan meminta masukan, menggali semua permasalahan, sehingga nanti pemerintah bisa mengambil satu kebijakan yang juga bisa implementatif," ujar Ketut.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman kewajaran harga beras di tingkat konsumen sendiri sangat bertalian erat dengan harga di tingkat petani juga. Menurutnya, harga jual di tingkat konsumen tidak boleh menekan pendapatan petani.

Berangkat dari rerata pendapatan sekitar Rp 13 juta setiap panen dengan asumsi 2 kali panen dalam setahun. Rerata pendapatan ini senada dengan Sensus Pertanian 2023 Tahap II yang menyebutkan pendapatan setahun unit usaha pertanian yang berkategori petani skala kecil di angka Rp 26,6 juta atau kurang dari itu.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka tersebut merupakan ambang batas 40 persen terendah dari pendapatan seluruh usaha pertanian.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya