Ketentuan ini diberlakukan agar pemberian insentif lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan manfaat antar wajib pajak.
Validasi NIK Jadi Syarat Utama
Selain ketentuan NJOP, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Pajak Online menjadi syarat penting untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Morris menegaskan, apabila NIK belum tervalidasi, maka tagihan PBB-P2 masih akan muncul sebagai kewajiban pembayaran.
“Validasi NIK menjadi syarat penting agar pembebasan dapat diberikan. Jika belum tervalidasi, maka ketetapan pajak masih tercatat sebagai tagihan,” ujarnya.