JAKARTA – Wajib pajak di Jakarta mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% untuk Tahun Pajak 2026, dengan ketentuan tertentu seperti batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem pajak daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
“Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan objek rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi ketentuan NJOP yang telah ditetapkan,” ujar Morris, Minggu (10/5/2026).
Uuntuk rumah tapak pembebasan diberikan dengan batas NJOP maksimal Rp2 miliar, sementara untuk rumah susun maksimal Rp650 juta.
Morris menjelaskan, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 hanya dapat memperoleh pembebasan untuk satu objek saja, yakni objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi syarat.